FINANCIAL TEKNOLOGY

3 min read

 


A.PENDAHULUAN

     Assalamualaikum Wr Wb  

Kembali lagi di blog saya,kali ini saya akan membahas Tentang Tingkatan FInacial Teknology, selengkapnya silahkan baca sampai akhir ya...

 

a.Pengertian

    Financial Technology adalah penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Di dalam teknologi finansial terdapat banyak istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan bidang teknologi dan bidang ekonomi yang berkaitan dengan peningkatan pemerolehan keuangan.

 
b.Latar Belakang Masalah

    keberadaan financial teknology (fintech) yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pinjaman dana, menjadi sebuah solusi Bagi pelaku usaha. Saat ini ada 2 produk fintech yang sedang populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pelaku digital startup dan pebisnis pemula, yaitu p2p lending dan crawdfunding.

 
B.MAKSUD DAN TUJUAN

Diskusi dan membaca Digipreneurship.pdf

   
C.BATASAN DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN

batasan :

Digipreneurship

ruang lingkup :

Financial Technology



D.TARGET DAN HASIL YANG DIHARAPKAN

    Memahami tentang Financial Technology


E.ALAT DAN BAHAN

    -Laptop

    -Internet


F.TARGET WAKTU

    1 Jam (08.00-09.00WIB)


G.TAHAPAN PELAKSANAAN

    -Diskusi

 
    -Membaca pdf 
    Perbedaan P2P lending dan Crowdfunding
>Definisi
P2P Lending atau Layanan meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang tertentu secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Crowdfunding atau Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

>Keuntungan
P2p lending akan Memberikan keuntungan dalam bentuk bunga bagi pemberi pinjaman.

Crowdfunding akan memberikan investor keuntungan dengan dapat menjadi pemilik bagian dari perusahaan dan juga berhak atas saham ekuitas, serta
memperoleh bagian keuntungan finansial atas investasi mereka.

    Cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut:
a. Platform Peer to Peer Lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk platform menetapkan tingkat resiko borrower tersebut.
b. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P dalam marketplace P2P secara online berserta dengan informasi komprehensif soal profil dan resiko borrower tersebut.
c. Investor P2P melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P yang disediakan oleh platform.
d. Investor P2P melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P.
e. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P.
f. Investor P2P menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower lewat platform

OJK menetapkan bahwa Fintech P2P Lending di Indonesia dilarang:
1) Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan selain P2P.
2) Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna. Dilarang memberi penawaran tanpa izin, misalnya via sms atau WA.
3) Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower). Penyelenggara P2P tidak di perkenankan menjadi penerima pinjaman atau pemberi pinjaman.
4) Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Tidak memberikan guarantee kepada Lender atas pinjaman bahwa pinjaman tersebut dijamin dibayar.
5) Menerbitkan surat utang. Tidak boleh menerbitkan obligasi, misalnya, karena sumber pendanaan untuk borrower harus dari Lender.
6) Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
7) Mengenakan biaya pengaduan. Pengaduan harus mudah, dan gratis
8) Memberikan rekomendasi kepada Pengguna. Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi pinjaman yang sebaiknya dipilih oleh lender.


 
    H.TEMUAN PERMASALAHAN DAN CARA PENYELESAIAN MASALAHNYA

permasalahan: 

-

penyelesaian:

-


I.KESIMPULAN

    Jadi P2P lending seperti halnya berhutang dengan media online atau tidak tatap muka

 

J.REFERENSI  

-https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_finansial

-Digipreneurship.pdf


     Wallahua'lam

Sekian dari saya terimakasih...


SMK BISA...!!!




BILLAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH WASSALAMUALAIKUM WR WB

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar