A.PENDAHULUAN
Assalamualaikum Wr Wb
Kembali lagi di blog saya,kali ini saya akan membahas Tentang Tingkatan FInacial Teknology, selengkapnya silahkan baca sampai akhir ya...
a.Pengertian
Financial Technology adalah penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Di dalam teknologi finansial terdapat banyak istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan bidang teknologi dan bidang ekonomi yang berkaitan dengan peningkatan pemerolehan keuangan.
b.Latar Belakang Masalah
keberadaan financial teknology (fintech) yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pinjaman dana, menjadi sebuah solusi Bagi pelaku usaha. Saat ini ada 2 produk fintech yang sedang populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pelaku digital startup dan pebisnis pemula, yaitu p2p lending dan crawdfunding.
B.MAKSUD DAN TUJUAN
Diskusi dan membaca Digipreneurship.pdf
C.BATASAN DAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN
batasan :
Digipreneurship
ruang lingkup :
Financial Technology
D.TARGET DAN HASIL YANG DIHARAPKAN
E.ALAT DAN BAHAN
-Laptop
-Internet
F.TARGET WAKTU
1 Jam (08.00-09.00WIB)
G.TAHAPAN PELAKSANAAN
memperoleh bagian keuntungan finansial atas investasi mereka.
a. Platform Peer to Peer Lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk platform menetapkan tingkat resiko borrower tersebut.
b. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P dalam marketplace P2P secara online berserta dengan informasi komprehensif soal profil dan resiko borrower tersebut.
c. Investor P2P melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P yang disediakan oleh platform.
d. Investor P2P melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P.
e. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P.
f. Investor P2P menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower lewat platform
1) Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan selain P2P.
2) Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna. Dilarang memberi penawaran tanpa izin, misalnya via sms atau WA.
3) Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower). Penyelenggara P2P tidak di perkenankan menjadi penerima pinjaman atau pemberi pinjaman.
4) Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Tidak memberikan guarantee kepada Lender atas pinjaman bahwa pinjaman tersebut dijamin dibayar.
5) Menerbitkan surat utang. Tidak boleh menerbitkan obligasi, misalnya, karena sumber pendanaan untuk borrower harus dari Lender.
6) Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
7) Mengenakan biaya pengaduan. Pengaduan harus mudah, dan gratis
8) Memberikan rekomendasi kepada Pengguna. Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi pinjaman yang sebaiknya dipilih oleh lender.
permasalahan:
-
penyelesaian:
-
I.KESIMPULAN
Jadi P2P lending seperti halnya berhutang dengan media online atau tidak tatap muka
J.REFERENSI
-https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_finansial
-Digipreneurship.pdf
Wallahua'lam
Sekian dari saya terimakasih...
SMK BISA...!!!
BILLAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH WASSALAMUALAIKUM WR WB